JAKARTA – Investasi saham menjadi salah satu alternatif bagi investor untuk mempertahankan nilai uang agar terus meningkat di masa yang akan datang. Ada dua cara bagi investor untuk membeli saham, yaitu di pasar perdana atau di pasar sekunder. Apa bedanya?
Istilah pasar perdana adalah pasar ketika saham perusahaan pertama kali ditawarkan kepada publik. Investor hanya dapat membeli saham di pasar perdana dengan penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) bersama perusahaan-perusahaan sekuritas yang menjadi agen penjual dalam penawaran saham ketika perusahaan melakukan go public.
Sementara, istilah pasar sekunder adalah tempat bertransaksi saham ketika saham perusahaan publik sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga, di pasar sekunder investor tidak hanya dapat membeli saham namun dapat juga menjual sahamnya. Investor yang menjadi pembeli dan penjual akan bertemu di pasar sekunder melalui perantara Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (broker dealer). Transaksi perdagangan saham dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik milik Perusahaan Efek yang digunakan investor.
Baca Juga:Â IPO Hari Ini, Cek Daftar Direksi dan Komisaris GOTO
Harga saham di pasar perdana memiliki harga yang tetap selama masa penawaran efek, sesuai harga saham yang telah disepakati antara Penjamin Emisi Efek dengan Calon Perusahaan Tercatat. Investor hanya dapat membeli saham perusahaan di pasar perdana dalam periode waktu tertentu dan tidak ada biaya transaksi ketika investor membeli saham di pasar perdana.
Sedangkan di pasar sekunder, selama perusahaan publik masih tercatat di BEI, tidak ada batasan waktu untuk membeli saham tertentu. Harga saham di pasar sekunder bersifat dinamis dan dapat bergerak setiap waktu dengan batasan pergerakan harga yang sudah ditentukan dalam peraturan BEI. Pergerakan harga saham di pasar sekunder disebabkan oleh mekanisme penawaran jual dan permintaan beli yang dilakukan antar investor yang biasanya mengacu kepada perkembangan kinerja perusahaan tercatat.
Perlu diketahui bahwa ada biaya transaksi yang dibebankan kepada investor melalui Perusahaan Efek. Biaya transaksi tersebut meliputi biaya perantara pedagang Efek (broker dealer), fasilitator perdagangan yaitu Bursa Efek (BEI), lembaga kliring & penjaminan (KPEI) serta lembaga penyimpanan & penyelesaian (KSEI).
Baca Juga:Â Puradelta Lestari (DMAS) Cetak Laba Bersih Rp715 Miliar di 2021
Uang hasil penjualan saham di pasar perdana akan menjadi milik Perusahaan Tercatat apabila merupakan penerbitan saham baru. Beberapa penggunaan dana hasil penawaran umum oleh perusahaan diantaranya seperti modal perusahaan melakukan ekspansi usaha, pembayaran utang-utang perusahaan atau kebutuhan lainnya, yang dalam jangka panjang akan membuat nilai perusahaan bertambah. Sementara uang hasil penjualan di pasar sekunder menjadi milik investor yang menjual saham tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News