JAKARTA - BLT UMKM direncanakan cair setelah Lebaran 2022. Adapun besaran BLT UMKM yang akan diterima pelaku usaha sebesar Rp600.000.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy kepada Okezone.
Baca Juga:Â BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair, Menaker Bilang Begini
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait BLT UMKM dan syarat apa saja yang mesti disiapkan untuk mendapat bantuan sosial tersebut, Selasa (3/5/2022):
1. BLT UMKM Tinggal Tunggu Anggaran
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.
2. BLT UMKM Tunggu Putusan Sri Mulyani
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
Baca Juga:Â Simak Ya! Ini Pekerja Layak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," jelasnya.
3. Syarat Dapat BLT UMKM
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).