JAKARTA – Tiga emiten terancam dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) diumumkan BEI pada 9 Mei 2022.
Berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng- SPT-00006/BEI.PP3/05-2019 tanggal 2 Mei 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Selanjutnya, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila: Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.