JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merevitalisasi tiga tempat pemrosesan akhir (TPA). Hal ini untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah.
Kementerian PUPR menjelaskan, selama ini penanganan sampah dengan sistem penimbunan sampah terbuka atau open dumping berdampak buruk bagi lingkungan, kesehatan dan keselamatan. Untuk itu, Kementerian PUPR merevitalisasi tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Jawa Timur dengan sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan.
Dijelaskan bahwa pengembangan sistem ini merupakan kerja sama dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities (ERiC). TPA yang dioperasikan dengan sistem sanitary landfill akan meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara. Hal ini merupakan bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia.