JAKARTA - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) Sukuk Ijarah berkelanjutan II Global Mediacom tahap II tahun 2021. Acara ini diselenggarakan di MNC Conference Hall iNews Tower Lantai 3, Jakarta Pusat.
Terdapat tiga agenda pada RUPSI kali ini, yang pertama, penambahan jaminan sukuk ljarah yaitu berupa saham emiten di dalam MSIN sehingga selanjutnya jaminan Sukuk ljarah berupa saham emiten di dalam IPTV dan atau MSIN.
Kedua, melakukan perubahan Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan, dan ketiga adalah melakukan perubahan ketentuan lain dalam perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan agenda pertama dan kedua.
Pada kesempatan itu, Head of Corporate Finance PT Global Mediacom Tbk Abuzzal Abusaeri memaparkan keputusan dari agenda rapat tersebut.
"Pertama, sehubungan dengan pemaparan yang disampaikan oleh emiten, maka diusulkan kepada pemegang emiten Sukuk Ijarah untuk menyetujui penambahan jaminan Sukuk Ijarah yaitu berupa saham emiten di dalam MSIN sehingga selanjutnya jaminan Sukuk Ijarah berupa saham emiten di dalam MSIN," terang Abuzzal, Rabu (18/5/2022).
Kedua, menyetujui perubahan Pasal 1, Pasal 7 dan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan. Serta yang ketiga, menyetujui perubahan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Agenda pertama dan kedua.