JAKARTA - Pencairan BLT UMKM sebesar Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan. BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.
"Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran," kata Eddy kepada Okezone di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan. "Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," jelasnya.
Berikut untuk Syarat Dapat BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan