JAKARTA – Cara membuat sertifikat tanah yang mudah dan cepat. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah seseorang.
Dengan mempunyai sertifikat tanah, menjadi bukti kuat atas kepemilikan suatu lahan. Oleh sebab itu, sertifikat tanah merupakan hal wajib dimiliki oleh pemilik tanah.
Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah yang mudah dan cepat?
 BACA JUGA:Sertifikat Tanah Disekolahkan, Presiden Jokowi: Jangan Sekali-kali Beli Barang Mewah
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (19/5/2022), berikut cara membuat sertifikat tanah yang mudah dan cepat:
1. Mengunjungi kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) setempat.