JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
Hal ini sebagai upaya meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, penerapan SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.
 BACA JUGA:Menteri ESDM Bahas Energi Bersih untuk Gaet Investor ke RI
"Seperti kita ketahui, tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan" ungkap Rida, dikutip Jumat (20/5/2022).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan terdapat tiga tujuan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan, yaitu andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan yang terahir adalah ramah lingkungan.
Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan tersebut harus memenuhi beberapa aspek.
Setiap instalasi listrik harus memiliki sertifikat laik operasi dan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Kemudian, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Maka dari itu setiap peralatan listrik yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia, dan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Dwinugroho selaku narasumber seminar menyampaikan bahwa pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap penyediaan instalasi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
Menurut Dwinugroho, SMK2 diterapkan pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang diberlakukan pada instalasi penyediaan tenaga listrik seperti instalasi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas paling kecil 5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kVA.