JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bansos PKH atau Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH merupakan bansos reguler dari Kementerian Sosial.
Bansos PKH disalurkan setiap dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober melalui Bank Himbara. Salah satu bansos PKH yang akan dicairkan seperti BLT ibu hamil hingga BLT anak sekolah.
Berikut fakta bansos PKH yang telah dirangkum Okezone, Senin (23/5/2022):
1. Besaran BLT Ibu Hamil
Besaran BLT ibu hamil mencapai Rp3 juta, sementara BLT anak sekolah dengan total Rp4,4 juta.
Bansos untuk anak usia dini digelontorkan dengan indeks sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan. Bantuan untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. BLT Anak
Selain untuk anak usia dini, bantuan PKH ditujukan untuk Ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta/tahun dan maksimal dua kali kehamilan.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.