MALANG - Kanwil (Kantor Wilayah) DJP Jawa Timur III mengumpulkan Rp239 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II di triwulan pertama 2022. Pendapatan itu didapatkan dari mayoritas wajib pajak (WP) di bidang tembakau dan turunannya, hingga 20 Mei 2022.
Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar mengungkapkan,pendapatan pajak dari program PPS masih baru setengahnya dari target yang dicanangkan pihaknya. Sejauh ini program PPS yang dicanangkan hingga 30 Juni 2022
Kanwil DJP Jatim menargetkan meraup Rp400 miliar untuk pemasukan pajak bagi negara.
Baca Juga:Â Pekan Pertama Mei 2022, Negara Kantongi Rp8,02 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
"Itu bukan target dari pusat, tapi hitung-hitungan kami, potensi-potensi yang masih ada, yang kita peroleh, dari pegang data kita hitung-hitung, tambahannya segini, biasanya tanya segini, itu ada trennya, itu bukan suatu target mati bagi kami. Kalau dapatnya di atas 400 (miliar) ya Alhamdulillah, yang tadinya nggak ngerti jadi ngerti," ucap Farid Bachtiar, kepada MNC Portal, pada Sabtu (21/5/2022).
Dari pendapatan Rp 239 miliar yang didapat PPS pajak, sektor industri hasil tembakau masih mendominasi di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III. Namun Farid menegaskan, jumlah itu bukan berarti banyak industri hasil tembakau yang tidak patuh membayar pajak.
Mengingat setiap wajib pajak (WP) strategis antar sektor baik tembakau dan non tembakau berbeda dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilaporkan.
Baca Juga:Â Negara Sudah Kumpulkan Rp8,28 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
"Untuk mereka yang belum masukkan terutama yang WPS (Wajib Pajak Strategis) baik yang tembakau, maupun non tembakau yang belum menyampaikan SPT (Surat kita dorong untuk segera menyampaikan SPT. Kedua untuk program PPS, baik yang tembakau maupun non tembakau yang belum ikut PPS, kita himbau ikut PPS," ucapnya.
Nantinya pihaknya akan memaksimalkan waktu selama sebulan lebih ke depan hingga 30 Juni 2022 yang menjadi tenggat waktu PPS penerimaan pajak. Caranya dengan memaksimalkan pendataan potensi wajib pajak yang disasar PPS untuk penerimaan pajak.