JAKARTA - Sertifikasi Badan Usaha menjadi hal wajib saat mengukuti lelang tender pemerintah. Hal tersebut sebagai Amanat Undang-Undang agar pembangunan yang dilakukan bisa lebih baik.
Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (Serbujakons), Irawan G. Lanti mengatakan, biaya untuk menerbitkan sertifikat sendiri sebenarnya sudah ada aturan yang mengikat. Jadi harga baku salam penerbitan sertifikat.
Baca Juga:Â Lewat Online Single Submission, PUPR Dorong Percepatan Sertifikasi Jasa Konstruksi
"Bayarnya itu sudah ada aturannya, untuk jasa konsultasi kelas kecil itu Rp450 ribu per sub klasifikasi, menengah itu Rp1,5 juta, kelas besar itu Rp3,5 juta per sub klasifikasi," ujarnya kepada MNC Portal, Sabtu (21/5/2022).
Selain itu, Irawan menjelaskan adanya kehadiran internet membuat proses penerbitan sertifikat juga bisa memangkas waktu menjadi lebih singkat, sebab prosesnya sudah banyak yang dilakukan secara online.
"Sekarang juga sudah ada sistem OSS, sekarang juga semua sudah online, sehingga bisa lebih mudah, itu kita dibatasi oleh pemerintah 15 hari, itu bisa lebih terukur," sambungnya.
Baca Juga:Â PUPR Tugasi LSBU-LSP Terbitkan Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi
Menurutnya dari sisi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat usaha melalui asosiasi juga tidak ada perubahan dari sebelumnya ketika sertifikat hanya dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dibawah kementerian PUPR.
"Persyaratan itu tidak begitu sulit, sama seperti sebelumnya ketika dikelola LPJK," sambungnya.