JAKARTA - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bekerja sama dengan pelaku usaha mengelar program Minyak Goreng Rakyat.
Melalui program minyak goreng rakyat, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liternya. Pada program tersebut masyarakat diharuskan menyertakan KTP sebagai syarat dalam pembelian minyak goreng rakyat.
Program minyak goreng rakyat tersebut bisa ditemukan di retail tradisional atau warung yang sudah bermitra dengan Warung Pangan (WP) aplikasi yang dikembangkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Pemilik Toko Rafi Supardi Nasution mengatakan bahwa masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 rupiah harus menyertakan KTP.
"Bawa KTP dan kantong (wadah), soalnya pemerintah juga menganjur untuk membawa kantong sendiri," ujarnya ketika diwawancarai MNC, Minggu (21/5/2022).
Supardi menjelaskan jika ada pembeli yang tidak membawa KTP untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000, dirinya akan menyuruh pembeli tersebut untuk kembali lagi ke warungnya dengan membawa KTP.
"Saya suruh balik ambil KTP dulu, soalnya kan emang harus make KTP," katanya.