JAKARTA - Dunkin Donuts sepakat membayar THR 2021 dan 2021. Hal ini diputuskan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen PT Dunkindo Leatari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial , Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta.
Tercapainya kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai dengan ditandatanganinya PB oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, yang disaksikan oleh Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Heru Widianto.
Baca Juga:Â Pekerja Adukan Dunkin Donuts, 2 Kali Lebaran Tak Bayar THR
Tercapainya PB ini juga tak lepas dari instruksi Menaker kepada Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan THR tersebut , dengan melakukan langkah-langkah sesuai Ketentuan yang berlaku.
"Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB," ujar Indah, Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan PB yang difasilitasi Kemnaker, pihak DL bersepakat untuk melakukan pembayaran THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022 nanti.
Baca Juga:Â Lapor Menaker, Serikat Pekerja Ungkap Dunkin Donuts Tak Bayar THR 2021 dan 2022