JAKARTA - Kementerian Perindustrian merilis Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, serta UMKM dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Peraturan ini menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022 mendatang.
"Sesuai peraturan tersebut, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
 BACA JUGA:Ditugaskan Urusi Masalah Minyak Goreng, Menko Luhut: Insya Allah Beres
Sehubungan dengan hal itu, Agus menyampaikan bahwa para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022.
"Sementara itu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.