JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjatuhkan sanksi Dalam Pengawasan Khusus kepada dua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yakni KSP Fadillah Insan Mandiri (KSP-FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyatakan penerapan sanksi itu terkait adanya perjanjian atau MoU yang ditandatangani oleh kedua koperasi itu tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada para anggotanya, yang menimbulkan kegaduhan dan komplain dari anggota KSP-SB maupun KSP-FIM.
"Atas penerapan sanksi dalam pengawasan khusus kepada KSP-SB tersebut, maka penyelenggaraan kelembagaan maupun bisnis untuk ke depannya dalam pengawasan Kemenkop UKM," ujarnya dikutip Antara, Rabu (25/5/2022).
Terkait hal-hal yang bersifat strategis dan penting, maka KSP-SB harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenkop UKM untuk mendapatkan semacam persetujuan atau clearance bahwa apa-apa yang dilaksanakan sesuai dengan koridor serta regulasi yang berlaku.
Sedangkan penjatuhan sanksi kepada KSP-FIM karena koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki aset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB.
Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran hutang KSP-SB.
Selain itu, keputusan yang mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM juga merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi “Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka”.