JAKARTA โ Saat berkendara di jalan, umumnya pengemudi menjumpai marka kejut/garis kejut yang sering disebut polisi tidur.
Adapun marka kejut/garis kejut yang sering disebut polisi tidur ini merupakan sebuah marka jalan yang berfungsi untuk mengurangi laju kecepatan kendaraan.
Marka jalan ini berbentuk sebuah gundukan yang melintang di tengah jalan.
ย BACA JUGA:Daftar 16 Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi Tahun Ini
Lantas, mengapa marka kejut/garis kejut sering disebut polisi tidur?
Mengutip akun Instagram resmi Kementerian PUPR, Jumat (10/6/2022), marka kejut/garis kejut sering disebut polisi tidur.