JAKARTA - BPJS Kesehatan menjelaskan soal iuran kelas 1,2 dan 3 yang akan dihapus. Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan mulai 1 Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Baca Juga:Â Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini.
Baca Juga:Â Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
"Dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Arif.
Untuk diketahui, latarbelakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.