JAKARTA – Viral keluhan seorang pelanggan PT PLN (Persero) yang ditagih denda hingga Rp68 juta.
Diketahui, hal ini dibagikan pelanggan bernama Sharon Wicaksono di akun media sosial pribadinya.
“Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban,” tulis Sharon Wicaksono di akun Instagramnya, dikutip Kamis (23/6/2022).
 BACA JUGA:PLN Usulkan PMN Rp10 Triliun, Bangun Listrik Desa dan EBT
Dalam unggahannya tersebut, diketahui Sharon Wicaksono dituduh menggunakan meteran listrik palsu.
Adapun hal ini diketahui saat petugas PLN melakukan pengecekan ke rumahnya.
“Petugas PLN datang lagi dan suruh kita bawa alat meteran ke lab di PLN Bandengan, hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita enggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar Rp68 juta,” lanjutnya.