JAKARTA - Anggaran subsidi energi tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan mencapai Rp502 triliun dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp152,2 triliun.
Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan itu merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang memilih untuk tidak menaikan harga bahan bakar minyak (BBM), LPG dan juga tarif listrik.
"Memang ada pertimbangan kalau itu dinaikan serentak maka akan memicu inflasi dan akhirnya akan menurunkan daya beli, keterpurukan daya beli itu kan belum selesai akibat pandemi, sehingga bisa difahami kalau pemerintah tidak menaikkan harga energi tadi," ucap Fahmy dalam program Market Review di IDX Channel, Kamis (23/6/2022).
 BACA JUGA:Harga BBM Naik Gila-gilaan, Joe Biden Usul Pajak Bensin Ditangguhkan
Dia menjelaskan sebenarnya pemerintah bisa saja mensiasati supaya bebab anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk membayar subsidi dan kompensasi tidak terlalu besar.
Upaya yang pertama adalah menetapkan harga sesuai dengan harga keekonomian.
"Harga pertamax dan pertamax ke atas itu serahkan saja kepada Pertamina untuk menetapkan harganya sesuai dengan harga keekonomian jadi kalau pada saat harga minyak dunia meningkat ya pertamax dan pertamax ke atas itu harganya juga akan dinaikan," katanya.
Dia menerangkan kompensasi baru diberikan apabila Pertamina menjual BBM dibawah harga keekonomian.