JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan cerai dengan beberapa alasan. Seorang istri yang diceraikan suami yang berprofesi PNS, maka istri diperbolehkan menuntut setengah gaji dari suaminya.
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Namun, PNS tersebut wajib memerlukan pengajuan izin tertulis, berikut adalah alasan PNS boleh bercerai yang dirangkum Okezone, Kamis (23/6/2022).
1. Salah satu pihak berzina.
2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.