JAKARTA – Daftar lengkap gaji ke-13 PNS yang akan dicairkan pada Juli 2022. Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun aparatur negara dimaksud terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:
a. Pensiunan PNS
b. Pensiunan Prajurit TNI
c. Pensiunan Anggota Polri
d. Pensiunan Pejabat Negara
Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Baca Selengkapnya: Gaji PNS ke-13 Cair Juli 2022, Janda hingga Pensiunan Dapat Berapa?