JAKARTA – Pengusaha mengatakan wacana cuti melahirkan selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek. Mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM.
Selain itu, lanjutnya, perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup 4 bulan. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan.
"Bisa dibayangkan jika suami istri bekerja di tempat yang berbeda, suami cuti selama itu di kantornya tentu akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya," ucapnya.
Sarman mewanti-wanti, bisa saja kelak pengusaha mensiasati menjadi pekerja kontrak.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan enam bulan dan cuti suami selama 40 hari menjadi bahan bincangan DPR RI beberapa waktu ke depan.