JAKARTA – Ada tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
Adapun salah satunya, yakni perawatan gigi dan mulut.
 BACA JUGA:Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Lantas, apa saja tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?