JAKARTA - BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2, dan 3.
Namun, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menegaskan belum ada perubahan iuran.
Adapun hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan iuran hingga saat ini. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” ujar Arif pada, Selasa (21/6/2022)
BACA JUGA:Penjelasan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
Sebelumnya, rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022. Pasalnya, kebijakan ini masih dimatangkan.