JAKARTA - Pemerintah telah menyediakan laman khusus untuk masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR), laman itu berisi informasi terkait toko mana saja yang menjual MGCR.
Langkah itu dilakukan karena MGCR nantinya hanya akan dijual di pengecer atau toko resmi yang telah terdaftar dalam program Simirah 2.0.
"Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).
 BACA JUGA:Mendag: Minyak Goreng Curah Harga Rp14.000 Ada di 15.000 Titik
Menko Luhut menambahkan nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," jelasnya.