JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi terhadap SPBU yang berbuat curang. Bahkan Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga tidak segan-segan memutus hubungan usaha jika melakukan kecurangan kepada konsumen.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan Pertamina siap memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat fatalitas kesahannya. Bahkan hingga sanksi yang berat berupaya pemutusan hubungan usaha.
"Bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," ujar Eko kepada MNC Portal, Minggu (26/6/2022).
Eko menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dilakukan oleh pengelola SPBU yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi,pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagaimana yang telah berjalan selama ini," kata Eko.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi pada SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.