JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus mulai awal Juli 2022. Masyarakat pun diminta tenang menyikapi rencana pengahapusan iuran tersebut.
Nantinya iuran BPJS Kesehatan menjadi satu kelas standar. Namun dalam penerapannya, baru akan diujicoba pada Rumah Sakit milik pemerintah.
Baca Juga:Â Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Tetap Tenang!
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Akan tetapi, uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya.