JAKARTA – Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga stabilitas harga minyak goreng curah.
"Pakai KTP agar tidak salah digunakan minyak goreng curah tersebut bagi setiap pembeli di agen- agen yang sudah dibentuk," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengecek langsung ketersediaan minyak goreng curah di Pasar Rakyat Desa Toaya, Kecamatan Sindue dilansir dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Mendag mengatakan setiap masyarakat hanya dapat membeli satu sampai dua liter minyak goreng curah. Jika ingin membeli 10 liter bahkan lebih, juga boleh, namun harus mendaftar terlebih dahulu menjadi agen.
"Saya ingin menjelaskan bahwa minyak goreng ada dua jenis terdiri dari minyak goreng curah tanpa merek dan label, dan minyak goreng bermerek dan ada kemasannya," kata Zulkifli Hasan saat memantau aktivitas jual beli antara pedagang dan pembeli dan ketersediaan bahan pokok termasuk minyak goreng di Pasar Rakyat Desa Toaya.
Kepada masyarakat, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa minyak bermerek dan dalam kemasan dapat diperoleh di mana-mana di dalam negeri oleh siapa saja yang membutuhkan.
"Minyak goreng kemasan, berlabel dan bermerek, itu bisa diperoleh secara bebas di supermarket, di pasar, di toko dan sebagainya. Itu tidak ada syarat untuk memperolehnya," kata dia.