JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga terus mengingatkan bahwa kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas, dan bukan alat pembayaran yang sah secara peraturan perundang- undangan.
"Maka dari itu masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan investasi secara aman," ucap Wamendag Jerry dalam keterangan resminya, Rabu (29/6/2022).
Pertama, sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset kripto, setiap orang harus memastikan paham benar apa itu aset kripto dan mekanisme perdagangannya.
Baca Juga:Â 5 Jenis Aset Kripto yang Paling Diminati Orang Indonesia
Kedua, berinvestasi di calon pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
"Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah diatur Bappebti," jelas Jerry.
Di samping itu atau keempat, calon investor juga perlu memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:Â Investasi Kripto di Indonesia Meroket, Transaksi Capai Rp859,4 Triliun
“Investor harus mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga aset kripto yang terjadi, karena harga yang fluktuatif. Selain itu, investor harus pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap/tinggi,” tegas Wamendag.