JAKARTA – Cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji dapat melalui laman resmi di website kemnaker.go.id.
Apabila tidak memiliki akun, maka pekerja diwajibkan mendaftarkan akun terlebih dahulu. Lengkapi pendaftaran akun.
Setelah itu, Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.
 BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair, Ini Biang Keroknya
Jika sudah, selanjutnya login ke dalam akun dan lengkapi profil seperti biodata diri berupa foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. Cek Pemberitahuan, setelah itu akan mendapatkan notifikasi.
Bagi pekerja yang tidak mendapatkan notifikasi tentu tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Hal ini, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara itu, pekerja yang mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.