JAKARTA - Gaji ke-13 PNS tahun ini dipastikan cair 1 Juli 2022. Hal ini tentu menjadi kabar baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Baca Juga:Â Gaji ke-13 Masuk ke Kantong 8,76 Juta PNS dan Pensiunan
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” katanya, dikutip dari Setkab, Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga:Â Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair
“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ujarnya.