JAKARTA – Daftar kendaraan yang dilarang keras membeli Pertalite dan Solar subsidi. Pembelian BBM subsidi akan dibatasi dengan cara wajib mendaftar jika ingin membeli Pertalite dan Solar.
Kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi ini pun menjadi terbatas. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, beberapa kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya mobil mewah di atas 2.000 CC dan motor mewah.
Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah diatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM. Namun Perpres ini sedang direvisi untuk penyesuaian konsumen yang berhak menerima subsidi ke depannya.
"Kita juga melakukan pengaturan volume JBT solar ini, karena subsidi ini pasti jumlahnya terbatas. Kalau dilepas setiap orang bisa mengisi berapapun, maka tidak akan cukup. Maka regulasinya, 60 liter untuk mobil roda 4, 80 liter untuk mobil barang. Kemudian dan penumpang, 200 liter per hari untuk kendaraan roda 6 ke atas, kita sudah atur. Tujuannya agar kita bisa jamin bahwa target subsidi tercapai." ungkap Saleh, Kamis (30/6/2022).