JAKARTA – Cara cek dan bayar denda tilang elektronik akan diulas dalam artikel ini.
Tilang elektronik telah berlaku sejak 1 April 2022 lalu.
Adapun tilang elektronik diberlakukan di sejumlah jalan tol. Di mana, jika Anda melanggar maka akan dikirimkan surat tilang.
Lantas, bagaimana cara cek dan bayar denda tilang elektronik?
 BACA JUGA:Kamera ETLE Mulai Dipasang di Baturaja OKU, Hati-Hati Kena Tilang!
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (30/6/2022), berikut cara cek dan bayar denda tilang elektronik.
Cara cek tilang elektronik:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Klik ‘Cek Data’
4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.