JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sudah ditutup. Program ini diikuti 11 orang yang terbilang konglomerat dengan kepemilikan harta di atas Rp1 triliun.
Meskipun terhitung sedikit, namun kontribusi mereka cukup besar mempengaruhi penerimaan negara melalui Pajak penghasilan (PPh) final.
"Harta di atas Rp1 triliun yang diungkapkan dalam PPS ada 11 wajib pajak," ujar Menteri Keungan Sri Mulyani dalam konferensi pers Jumat (1/7/2022).
Baca Juga:Â Tax Amnesty Jilid II Ditutup, Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak
Namun seiringan dengan komitmen Ditjen Pajak merahasiakan data wajib pajak tersebut. Sri Mulyani tidak membeberkan identitas kesebelas konglomerat yang dimaksud.
Selanjutnya diketahui sebanyak 705 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun. Golongan ini berkontribusi 0,28% dari seluruh wajib pajak yang ikut tax amnesty II.
Berikutnya, ada sebanyak 9.236 wajib pajak yang melaporkan harta Rp10 miliar sampai Rp100 miliar . kemudian harta bersih yang dilaporkan dari Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ada sebanyak 41.239 wajib pajak.
Sementara itu, harta bersih yang diungkap dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar ada sebanyak 75.110 wajib pajak dan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta ada 82.747 wajib pajak.
Baca Juga:Â Tax Amnesty Jilid II Selesai, Sri Mulyani Dapat Rp61 Triliun
Diketahui Harta bersih terendah yang dilaporkan dalam program ini adalah hingga Rp10 juta diikuti oleh 38.870 wajib pajak.
Walaupun jumlah harta yang diungkapkan sangat kecil namun Sri Mulyani memberikan apresiasi yang luar biasa.
"Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya hanya sampai Rp10 juta itu ada 38.870 wajib pajak. Saya sangat menghargai karena mereka tetap menganggap walaupun nilai di bawah Rp10 juta tapi merasa saya harus mengungkapkan untuk memenuhi kepatuhan," jelasnya.