JAKARTA β BPJS Kesehatan menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.
Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Berikut fakta iuran kelas 1,2 dan 3 dihapus yang dirangkum di Jakarta.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
βDalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,β katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.