JAKARTA – Cek besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru per Juli 2022. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.
Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022. Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Baca Juga:Â Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Blakblakan Kesiapan RS
Uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan beberapa di rumah sakit.
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (5/7/2022), uji coba KRIS tidak mengubah besaran maupun mekanisme iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Â Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba KRIS di 5 Rumah Sakit Pemerintah
Adapun iuran BPJS Kesehatan masih mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.