JAKARTA – Ada lima perbedaan PNS pusat dan PNS daerah yang belum banyak orang tahu. PNS daerah dan PNS pusat memiliki perbedaan dalam hak maupun kewajiban.
Walaupun demikian, baik PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
Lantas, apa saja lima perbedaan PNS pusat dan PNS daerah yang belum banyak orang tahu?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Rabu (6/7/2022), dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
Sementara PNS pusat dibiayai oleh APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan dikomandoi langsung oleh pimpinan lembaga atau menteri.
Kebijakan PNS daerah berlaku pada wilayah yang terbatas. Artinya, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk daerah lain.