JAKARTA – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk menyiapkan langkah hukum terkait gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said. Gugatan miliarder Budi Said kepada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk perihal emas seberat 1,1 ton emas dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie kepada Okezone, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, Antam tetap berkomitmen untuk menciptakan praktik bisnis yang sesuai dengan Good Corporate Governance.
“Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia,” tegasnya.