JAKARTA -Â Minyak goreng kemasan merek Minyakita sudah resmi dirilis pemerintah. Kementerian Perdagangan menyatakan proses distrubusi Minyakita di pasaran akan berlangsung 1-2 minggu ke depan.
Lantas bagaimana cara membelinya?
Masyarakat tak perlu bingung, sebab Minyakita ini terusan dari program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang digulirkan pemerintah. Dengan demikian cara pembeliannya pun sama.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Minyakita akan hadir di pasar tradisional dan gerai-gerai ritel. Sehingga diharapkan memudahkan masyarakat dalam membeli.
"Karena ini bentuknya kemasan, tidak mudah pecah jadi akan ada di pasar termasuk di ritel-ritel," ujar dia saat peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan, Kamis (7/7/2022).
Adapun yang perlu diperhatikan adalah ketika mendatangi pasar tradisional atau gerai ritel, masyarakat harus membawa handphone yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi atau bisa juga membawa KTP. Hal itu sebagai syarat dalam pembelian.