JAKARTA – BPJS Kesehatan meminta skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan dengan matang. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.
"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dikutip Antara.
Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Menurut Ghufron, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini. "Diupayakan tahun ini (selesai uji coba)," katanya.
Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," katanya.