JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi respon publik terhadap implementasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.
“Negara hadir melalui regulasi penataan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap PSE yang memegang data pribadi warga negara,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dalam dalam keterangannya Jumat (5/8/2022).
Jaleswari juga mengatakan bahwa kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi penting dibaca secara utuh.
 BACA JUGA:Akhirnya Daftar PSE, PayPal: Kami Minta Maaf
Data pribadi masyarakat yang diakses oleh banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.
“Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan oleh pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab,” imbuh Deputi V.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan bahwasanya implementasi PSE lingkup privat di Indonesia telah mempertimbangkan banyak aspek seperti hukum, ekonomi, keamanan, sosial budaya, dan lain-lain.