Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hanya Pekerja Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Pegawai BUMN Dapat Gak Ya?

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |06:02 WIB
Hanya Pekerja Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Pegawai BUMN Dapat <i>Gak</i> Ya?
BLT subsidi gaji Rp1 juta cair. (Foto: Okezone)
A
A
A

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Selengkapnya: Ini Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Rekening Saldo Bertambah Rp1 Juta

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement