JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menggebuk penyelenggara atau platform layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) apabila terbukti nakal dalam menyelenggarakan pendanaan bisnis kecil baik ke UMKM maupun startup.
SCF atau urun dana adalah layanan bagi investor untuk memberikan pendanaan pada bisnis modal kecil, seperti UMKM dan startup.
Layanan yang juga dikenal dengan istilah ECF (Equity Crowdfunding) kini kemudian digunakan sebagai salah satu pilihan investasi.
 BACA JUGA:OJK Ungkap Bukti Masyarakat RI Makin Melek Literasi Keuangan
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan OJK terus mengawasi ketat platform penyelenggara SCF terkait potensi kecurangan.
OJK juga memantau para penyelenggara untuk memastikan prinsip good governance dapat berjalan semestinya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News