JAKARTA - Pengusaha yang tidak mampu menaikkan UMP pekerja bisa mengajukan permohonan. Sebagaimana diketahui, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI menyebut para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan UMP 2023 apabila pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah.
"Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon dilansir dari Antara, Senin (28/11/2022).
Alasannya, kata dia, pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp4,7 juta. Pengusaha, kata dia, diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru.
Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau skala penghitungan alfa sebesar 0,2 atau 20 sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1%, sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6%.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News