LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,9% jadi Rp2.633.284,59 dari UMP 2022 yang berada di angka Rp2.440.486,18.
"Hari ini Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung yang dikutip Antara, Senin (28/11/2022).
Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP Lampung 2023.
 BACA JUGA:UMP Sumsel Naik Jadi Rp3,40 Juta di 2023
"Ada kenaikan yang cukup signifikan untuk UMP Lampung 2023 ini di mana telah ditetapkan meningkat sebanyak 7,9%, dibanding pada 2022 lalu yang hanya 0,35%," jelasnya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News