JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan rencana pungutan pajak UMKM yang dilakukan oleh platform e-commerce masih dalam kajian lebih lanjut.
"Kita masih pertimbangkan, bagaimana cara kita nantinya memungut," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung dalam pernyataan di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, masih ada beberapa pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut yaitu kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan, kesiapan infrastruktur, besaran tarif serta kemudahan administrasi.
Selain itu, DJP juga akan terus melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait rencana ini, termasuk memfasilitasi dan memperbaiki administrasi, agar UMKM terus tumbuh dan menyadari pentingnya pembayaran pajak.
Sebelumnya, riset yang dilakukan lembaga peneliti pajak DDTC FRA mengungkapkan bahwa sebanyak 49,35 persen pelaku UMKM tidak setuju jika marketplace menjadi pemotong dan pemungut pajak.
Sebagian besar pelaku UMKM daring lebih nyaman apabila pajak yang terutang dapat dihitung dan dibayarkan sendiri kepada otoritas pajak.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News