JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 resmi naik sebesar Rp2.989.350.
Dikutip Antara, penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangani pada Senin.
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra berharap kenaikan UMP tersebut membawa manfaat bagi kesejahteraan buruh dan dunia usaha.
 BACA JUGA:Kenaikan UMP Sumatera Barat 2023 Dekati 10% Jadi Rp2,5 Juta
Kemudian, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo Bambang Trihandoko menjelaskan penetapan SK Gubernur terkait UMP tahun 2023 tersebut sudah melalui kajian regulasi yang ada.
Di mana penetapan UMP 2023 itu juga telah melalui rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja.
"Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Bambang yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo dikutip Senin (28/11/2022).
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News