JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan ekonomi baru pada 5 Desember 2022 mendatang.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa sebelumnya BEI sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Peraturan Bursa Nomor 1Y tentang pencatatan saham efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di papan ekonomi baru.
"Jadi perusahaan yang dapat tercatat di papan ekonomi baru ini nantinya akan setara dengan perusahaan papan utama," ujarnya saat edukasi wartawan pasar modal, Selasa (28/11/2022).
Dia melanjutkan bahwa kriteria perusahaan yang dapat tercatat di papan ekonomi baru akan di muat dalam peraturan 1Y.
 BACA JUGA:Ekonomi Biru RI Tuai Pujian dari ASEAN
Menurutnya kriteria yang telah ditetapkan bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi yang lebih baik kepada para investor.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News