JAKARTA - Startup Ajaib buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) 67 orang atau 8% dari total karyawan.
Usai membenarkan kabar itu, Ajaib memastikan akan memberikan kompensasi kepada para karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai dengan sederet kompensasi tambahan.
"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja," kata manajemen Ajaib, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
 BACA JUGA:Marak PHK Perusahaan Raksasa, Berikut 4 Tips untuk Pekerja Bangkit Lagi
Adapun jika masa kerja karyawan adalah 4 tahun, maka di luar pesangon juga mendapat tambahan 4 bulan gaji.
Serta tambahan 3 bulan gaji untuk masa kerja 3 tahun dan seterusnya.
Tidak hanya itu, akan diberikan juga perlindungan berupa asuransi kesehatan bagi karyawan beserta keluarganya selama 6 bulan ke depan.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News