JAKARTA - Pengertian UMK, UMR, dan UMP yang harus diketahui masyarakat agar tidak keliru.
Ternyata UMK, UMR, dan UMP termasuk dalam upah minimum. Namun apa itu upah minimum?
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (29/11/2022), Upah minimum adalah suatu tetapan atau standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Sementara UMR adalah kepanjangan dari Upah Minimum Regional.
 BACA JUGA:Tok! UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp1,98 Juta
Penetapan angka UMR ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Penetapan UMR dilihat dari kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum yang berlaku di suatu daerah, kondisi pasar, hingga tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.
Istilah UMR dibedakan dan dipecah menjadi UMP dan UMK.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News